Oleh : Siska Agustina
A. Kronologi
Kasus
Judul Kasus : Pelanggaran
Etika Guru Jangan Langsung "Dipolisikan"
Tempat : Purbalingga
Waktu : 5 Desember 2012
Sumber : Kompas. Com
B. Konteks Kasus
PURBALINGGA, KOMPAS.com Guru yang menyalahi kode etik
dalam proses belajar mengajar diminta tidak langsung diseret ke kepolisian.
Kasus pelanggaran etika yang dilakukan guru diharapkan dapat diselesaikan atau
ditangani oleh Dewan Kehormatan Guru terlebih dahulu. Ketua Persatuan Guru
Republik Indonesia (PGRI) Purbalingga Iskhak telah menandatangani nota
kesepakatan antara PGRI dengan Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga terkait
perlindungan hukum bagi guru. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan
kenyamanan bagi para guru dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugasnya.
Dewan Kehormatan Guru memberikan
penjelasan bahwa permasalahan yang menyangkut kegiatan guru dan tenaga
kependidikan untuk diproses terlebih dahulu jangan langsung dilaporkan ke pihak
yang berwajib atau kepolisian karena dilihat dahulu kesalahan dan pelanggaran
yang dilakukan guru. Kasus pelanggaran etika guru yang ditangani oleh Dewan
Kehormatan Guru ini diharapkan tidak ada lagi guru yang dipidanakan gara-gara
melanggar kode etik guru. Tetapi apabila pelanggaran kode etik guru tidak bisa
ditangani oleh oleh Dewan Kehormatan Guru dan itu sudah merupakan tindak pidana
maka tidak akan lepas dari jerat hukum. Ketua Persatuan Guru Repubik Indonesia
(PGRI) Purbalingga Iskhak menegaskan bahwa selama masih bisa ditangani oleh
Dewan Kehormatan Guru atau belum sampai pada ranah hukum kasusnya masih bisa
diselesaikan secara kekeluargaan tetapi kalau ada indikasi kriminal baru
dilimpahkan kepada polisi.
Dari penjelasan Bupati Purbalingga
Heru Sudjatmoko tentang nota kesepahaman antara para guru dan kepolisian
merupakan bagian dari perjuangan guru menjadi guru yang profesional. Meski
demikian, dengan adanya kesepahaman tersebut bukan berarti guru kebal terhadap
hukum tetapi guru harus tetap berhati-hati dengan
segala tindakan yang dimungkinkan dapat menjadi tindak pidana. Baik dalam
kegiatan pembelajaran bahkan hingga kegiatan di luar konteks pembelajaran.
Jangan sampai gara-gara masalah kecil apalagi di luar profesinya, guru jadi
tersandung masalah hukum yang tentu kedudukannya sama di mata hukum.
Sedangkan
dalam kasus ini Kapolres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Ferdy Sambo memberikan penjelasan bahwa selama ini pihak
kepolisian telah memberikan perlindungan bagi para guru contohnya pada saat
terjadi intimidasi pada dunia pendidikan, polres purbalingga cepat
menyelesaikan persoalan tersebut.
C. Rumusan
Masalah
1.
Apa hubungan kewajiban dan hak guru
dalam kasus ini?
2.
Bagaimana cara guru menjalankan kode
etik yang sudah ditentukan?
3.
Apa solusi yang dilakukan bagi seorang
guru yang melanggar etika?
4.
Bagaimana tindakan Dewan Kehormatan Guru
apabila ada guru yang melanggar etika?
5.
Apa tindakan yang dilakukan Ketua
Persatuan Guru Rebuplik Indonesia (PGRI) terkait dengan perlindungan hukum
terhadap guru?
6.
Apa tujuan dibuatnya nota kesepakatan
antara Ketua Persatuan Guru Rebuplik Indonesia (PGRI) dengan Kepolisian?
7.
Bagaimana cara menyelesaikan kasus
pelanggaran etika yang dilakukan guru jika dilihat dari pelanggaran yang
dilakukan, apakah itu termasuk pelanggaran yang ada indikasi kriminal dan
merupakan tindak pidana atau bisa diselesaikan secara kekeluargaan?
8.
Bagaimana pendapat dari Bupati
Purbalingga tentang nota kesepakatan antara guru dan kepolisian?
9.
Apakah pihak Kepolisian sudah
melaksanakan tugasnya terkait dengan perlindungan guru?
10. Apakah
yang dimaksud dengan fungsi pengorganisasian?
11. Termasuk
dalam sub fungsi pengorganisasian apa kasus tersebut?
D. Analisis SWOT terhadap Kasus
Kelebihan
a. Dalam kasus ini
guru yang melanggar etika tidak langsung dilaporkan pada pihak yang berwajib
atau kepolisian tetapi diselesaikan dahulu oleh Dewan Kehormatan Guru
b. Dari kasus yang
terjadi peran ketua Persatuan Guru Rebuplik Indonesia disini sangatlah baik
yaitu ketua PGRI telah membuat nota kesepakatan dengan kepolisian terkait
perlindungan hukum terhadap guru.
c. Kasus ini juga
menjelaskan bahwa tujuan dari dibuatnya nota kesepakatan yaitu memberikan
kenyamanan bagi para guru dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugasnya
Kekurangan
a. Dari kasus
pelanggaran etika guru ini contoh kasus yang masih bisa ditangani oleh Dewan
Kehormatan Guru itu dan kasus yang merupakan tindakan kriminal seperti apa.
Karena dalam kasus ini belum dijelaskan.
b. Dalam kasus ini
guru yang melanggar kode etik dan sudah merupakan tindak pidana tidak
dijelaskan seperti apa tindakan yang sudah melanggar hukum.
c. Dalam kasus ini
tidak dijelaskan tentang kode etik sebagai guru yang profesional dan bagaimana
kode etik itu dijalankan dengan baik sehingga tidak menimbulkan pelanggaran
etika.
Kesempatan
Dari
kasus tersebut guru berhak mendapatkan kenyaman dalam melaksanakan tugasnya
terkait dengan dibuatnya nota kesepakatan antara ketua Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI) dengan kepolisian. Dengan adanya nota kesepakatan tersebut
para guru dapat memperjuangkan profesinya menjadi guru yang profesional dalam
proses belajar mengajar.
Tantangan
Dari kasus tersebut apakah dengan dibuatnya
nota kesepakatan antara ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dengan
kepolisian dapat berjalan dengan lancar. Sehingga dengan adanya nota
kesepakatan tersebut dapat memperkecil terjadinya pelanggaran etika yang
dilakukan oleh guru.
E. Kajian
Teori
a.
Pengertian, Kewajiban dan Hak Guru
Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Guru juga
merupakan profesi yang mempersiapkan sumber daya manusia untuk menyongsong
pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan dengan segala kemampuannya dan
daya upayanya mempersiapkan pembelajaran bagi peserta didiknya. Kedudukan guru
sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru
sebagai agen pembelajaran yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan
nasional.
Guru
yang professional adalah guru yang mampu melaksanakan kewajiban dan
tugasnya sebagai seorang guru dengan
baik. Menurut UUGD pasal 20 Tahun 2005 dalam melaksanakan tugas
keprofesionalnya, guru mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1. Merencanakan pembelajaran,
melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi
hasil pembelajaran
2. Meningkatkan dan
mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni
3. Bertindak objektif dan tidak
diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan
kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga, dan status sosial
ekonomipeserta didik dalam pembelajaran
4. Menjungjung tinggi
peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai
agama dan etika
5. Memelihara dan memupuk
persatuan dan kesatuan bangsa
Dalam UUDG pasal 14 Tahun 2005 seorang
guru mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh penghasilan
diatas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial
b. Mendapat promosi dan
penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
c. Memperoleh perlindungan
dalam menjalankan tugas dan hak atas kekayaan intelektual
d. Memperoleh kesempatan untuk
meningkatkan kompetensi
e. Memperoleh dan memanfaatkan
sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas
keprofesionalan
f. Memiliki kebebasan dalam
memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan sanksi
kepada peserta didik dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan
perundangan-undangan
g. Memiliki kebebasan untuk
berserikat dalam organisasi profesi
h. Memiliki kesempatan untuk
berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan
i. Memperoleh kesempatan untuk
mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi
j. Memperoleh perlatihan dan
pengembangan profesi dalam bidangnya.
b.
Kode Etik Guru
Etika adalah
sesuatu yang mempelajari baik buruk, benar dan salah serta perilaku berstandar
normatif berupa nilai-nilai moral, norma-norma dan hal-hal yang baik. Realitanya
etika itu selalu berhubungan dengan kode etik.
Jadi sebagai guru yang profesional harus mampu menerapkan etika dan
menjalankan kode etik sebagai guru yang baik dalam proses belajar mengajar.
Oleh karena itu, untuk menjadi guru yang profesional harus mampu menjalankan kode etik
sebagai guru dalam menjalankan proses pembelajaran diantaranya:
1. Guru harus berbakti
membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2. Guru harus memiliki dan
melaksanakan kejujuran yang profesional
3. Guru harus mampu memperoleh
informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan
pembinaan.
4. Guru harus mampu
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar-mengajar.
5. Guru harus mampu memelihara
dan menciptakan hubungan baik dengan orangtua murid dan masyarakat sekitarnya
untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan
bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru harus mampu memelihara
hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
8. Guru secara bersama-sama
memelihara dan meningkatkan mutu organisasi Persatuan Guru Republik Inddonesia
(PGRI) sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam
bidang pendidikan.
Dari
uraian diatas dapat disimpulkan bahwa sebagai seorang guru yang profesional itu
mempunyai aturan-aturan atau kode etik yang sudah ditetapkan. Guru yang profesional adalah guru yang mampu
menjaga norma dan etika yang berlaku pada kode etik guru. Dalam kasus
pelanggaran etika guru yang tidak harus dilaporkan kepada pihak yang berwajib
atau kepolisian ini dilihat dari kasus yang terjadi sejauh mana pelanggaran
etika yang dilakukan seorang guru itu. Apakah pelanggaran yang dilakukan sudah
tidak bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau bisa diselesaikan dengan
cara kekeluargaan atau tidal harus dilaporkan ke polisi.
Dari kasus pelanggaran etika guru
yang terjadi di Purbalingga ini, seorang guru yang menyalahi kode etik dalam
proses belajar mengajar diminta tidak langsung diseret ke kepolisian. Kasus
pelanggaran etika yang dilakukan guru diharapkan dapat diselesaikan atau
ditangani oleh Dewan Kehormatan Guru terlebih dahulu. Menurut Ketua Persatuan
Guru Republik Indonesia (PGRI) Purbalingga Iskhak mengatakan bahwa pihaknya
telah menandatangani nota kesepakatan antara PGRI denagan Kepolisian Resor
(Polres) Purbalingga terkait perlindungan hukum bagi guru. Hal tersebut
bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi para guru dan tenaga kependidikan
dalam melaksanakan tugasnya.
Dewan Kehormatan Guru menjelaskan
bahwa permasalahan yang menyangkut kegiatan guru dan tenaga kependidikan untuk
diproses terlebih dahulu jangan langsung dilaporkan ke pihak yang berwajib atau
kepolisian karena dilihat dahulu kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan guru.
Kasus pelanggaran etika guru yang ditangani oleh Dewan Kehormatan Guru ini
diharapkan tidak ada lagi guru yang dipidanakan gara-gara melanggar kode etik
guru. Tetapi apabila pelanggaran kode etik guru tidak bisa ditangani oleh oleh
Dewan Kehormatan Guru dan itu sudah merupakan tindak pidana maka tidak akan
lepas dari jerat hukum. Namun Menurut Ketua Persatuan Guru Repubik Indonesia
(PGRI) Purbalingga Iskhak mengatakan bahwa selama masih bisa ditangani oleh
Dewan Kehormatan Guru atau belum sampai pada ranah hukum kasusnya masih bisa
diselesaikan secara kekeluargaan tetapi kalau ada indikasi criminal baru
dilimpahkan kepada polisi.
Bupati Purbalingga Heru Sudjatmoko
menuturkan bahwa nota kesepahaman antara para guru dan kepolisian merupakan
bagian dari perjuangan guru menjadi guru yang profesional. Meski demikian,
dengan adanya kesepahaman tersebut bukan berarti guru kebal terhadap hukum
tetapi guru harus tetap berhati-hati dengan
segala tindakan yang dimungkinkan dapat menjadi tindak pidana. Baik dalam
kegiatan pembelajaran bahkan hingga kegiatan di luar konteks pembelajaran.
Jangan sampai gara-gara masalah kecil apalagi di luar profesinya, guru jadi
tersandung masalah hukum yang tentu kedudukannya sama di mata hukum.
Sedangkan
Menurut Kapolres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Ferdy Sambo selama ini pihak
kepolisian telah memberikan perlindungan bagi para guru contohnya pada saat
terjadi intimidasi pada dunia pendidikan, polres purbalingga cepat
menyelesaikan persoalan tersebut.
C. Fungsi
Pengorganisasian
Fungsi pengorganisasian bertujuan untuk menjalankan
rangkaian kegiatan tertentu dalam rangka mencapai tujuan suatu organisasi
secara efektif dan efisien. Fungsi perngorganisasian juga merupakan suatu kegiatan
pengaturan pada sumber daya manusia dan sumberdaya fisik lain yang dimiliki
lembaga pendidikan untuk menjalankan rencana yang telah ditetapkan serta
menggapai tujuan bersama dengan cara yang telah direncanakan sebelumnya oleh
lembaga pendidikan.
Dari
fungsi pengorganisasian tersebut terdapat hal-hal pokok yang perlu diperhatikan
antara lain:
a.
Menentukan
arah dan sasaran satuan organisasi.
b.
Menganalisa
beban kerja masing-masing satuan organisasi
c.
Membuat
deskripsi kerja masing-masing satuan organisasi
d.
Menentukan
karyawan yang berdasarkan atas pertimbangan arah, sasaran beban kerja dan
uraian kerja dari masing-masing satuan organisasi.
Selain
itu juga terdapat prinsip-prinsip dari pengorganisasian antara lain:
a.
Seseorang
yang duduk di satuan organisasi harus memiliki kompetensi, yaitu kemampuan dan
kemauan.
b.
Memiliki
karakter, yaitu sikap dan kepribadian yang sesuai dengan hal-hal pokok dalam
berorganisasi.
c.
Memiliki
talenta yaitu bakat dan potensi yang sesuai dengan hal-hal pokok dalam
berorganisasi.
d.
Memiliki
komitmen yaitu keikatan dan loyalitas dalam berorganisasi.
Dari hasi analisis kasus berjudul “Pelanggaran
Etika Guru Jangan Langsung "Dipolisikan"
yang berhubungan dengan kode etik yang diberikan pada guru tersebut. Seorang
guru yang melanggar kode etik dalam proses belajar mengajar diminta tidak
langsung diserahkan pada kepolisian terlebih dahulu selama kasusnya itu masih
bisa ditangani oleh Dewan Kehormatan Guru.
Jadi fungsi pengorganisasian tersebut
bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi para guru dan tenaga dan
kependidikan dalam melaksanakan tugasnya. Sedangkan kasusnya itu termasuk pada
fungsi pengorganisasian karena berhubungan dengan kode etik guru yaitu terjadi
pada sub pengorganisasian pegawai pada pembahasan sumpah, janji atau kode etik
yang harus dilaksanankan dan dipatuhi oleh guru.
Dalam kasus ini terdapat nota kesepakatan antara Ketua
Persatuan Guru Rebuplik Indonesia (PGRI) dengan kepolisian terkait perlindungan
hukum terhadap guru. Selanjutnya dengan dibuatnya nota kesepakatan tersebut
merupakan bagian dari perjuangan guru menjadi guru yang profesional. Dengan
adanya sub pengorganisasian sumpah, janji atau kode etik tersebut guru akan
lebih hati-hati dalm menjalankan proses belajar mengajar di sekolah.