Selasa, 23 April 2013

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA



 Oleh : Siska Agustina

A.  Kronologi Kasus
Judul Kasus     :  Pelanggaran Etika Guru Jangan Langsung "Dipolisikan"                           
 Tempat            :  Purbalingga                                                                                                     Waktu             :  5 Desember 2012                                                                                                Sumber            :  Kompas. Com

B. Konteks Kasus
                PURBALINGGA, KOMPAS.com Guru yang menyalahi kode etik dalam proses belajar mengajar diminta tidak langsung diseret ke kepolisian. Kasus pelanggaran etika yang dilakukan guru diharapkan dapat diselesaikan atau ditangani oleh Dewan Kehormatan Guru terlebih dahulu. Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Purbalingga Iskhak telah menandatangani nota kesepakatan antara PGRI dengan Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga terkait perlindungan hukum bagi guru. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi para guru dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugasnya.
            Dewan Kehormatan Guru memberikan penjelasan bahwa permasalahan yang menyangkut kegiatan guru dan tenaga kependidikan untuk diproses terlebih dahulu jangan langsung dilaporkan ke pihak yang berwajib atau kepolisian karena dilihat dahulu kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan guru. Kasus pelanggaran etika guru yang ditangani oleh Dewan Kehormatan Guru ini diharapkan tidak ada lagi guru yang dipidanakan gara-gara melanggar kode etik guru. Tetapi apabila pelanggaran kode etik guru tidak bisa ditangani oleh oleh Dewan Kehormatan Guru dan itu sudah merupakan tindak pidana maka tidak akan lepas dari jerat hukum. Ketua Persatuan Guru Repubik Indonesia (PGRI) Purbalingga Iskhak menegaskan bahwa selama masih bisa ditangani oleh Dewan Kehormatan Guru atau belum sampai pada ranah hukum kasusnya masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan tetapi kalau ada indikasi kriminal baru dilimpahkan kepada polisi.
            Dari penjelasan Bupati Purbalingga Heru Sudjatmoko tentang nota kesepahaman antara para guru dan kepolisian merupakan bagian dari perjuangan guru menjadi guru yang profesional. Meski demikian, dengan adanya kesepahaman tersebut bukan berarti guru kebal terhadap hukum tetapi guru harus tetap berhati-hati dengan segala tindakan yang dimungkinkan dapat menjadi tindak pidana. Baik dalam kegiatan pembelajaran bahkan hingga kegiatan di luar konteks pembelajaran. Jangan sampai gara-gara masalah kecil apalagi di luar profesinya, guru jadi tersandung masalah hukum yang tentu kedudukannya sama di mata hukum.
            Sedangkan dalam kasus ini Kapolres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Ferdy Sambo  memberikan penjelasan bahwa selama ini pihak kepolisian telah memberikan perlindungan bagi para guru contohnya pada saat terjadi intimidasi pada dunia pendidikan, polres purbalingga cepat menyelesaikan persoalan tersebut.



C. Rumusan Masalah
1.        Apa hubungan kewajiban dan hak guru dalam kasus ini?
2.        Bagaimana cara guru menjalankan kode etik yang sudah ditentukan?
3.        Apa solusi yang dilakukan bagi seorang guru yang melanggar etika?
4.        Bagaimana tindakan Dewan Kehormatan Guru apabila ada guru yang melanggar etika?
5.        Apa tindakan yang dilakukan Ketua Persatuan Guru Rebuplik Indonesia (PGRI) terkait dengan perlindungan hukum terhadap guru?
6.        Apa tujuan dibuatnya nota kesepakatan antara Ketua Persatuan Guru Rebuplik Indonesia (PGRI) dengan Kepolisian?
7.        Bagaimana cara menyelesaikan kasus pelanggaran etika yang dilakukan guru jika dilihat dari pelanggaran yang dilakukan, apakah itu termasuk pelanggaran yang ada indikasi kriminal dan merupakan tindak pidana atau bisa diselesaikan secara kekeluargaan?
8.        Bagaimana pendapat dari Bupati Purbalingga tentang nota kesepakatan antara guru dan kepolisian?
9.        Apakah pihak Kepolisian sudah melaksanakan tugasnya terkait dengan perlindungan guru?
10.    Apakah yang dimaksud dengan fungsi pengorganisasian?
11.    Termasuk dalam sub fungsi pengorganisasian apa kasus tersebut?

D. Analisis SWOT terhadap Kasus
Kelebihan
a.    Dalam kasus ini guru yang melanggar etika tidak langsung dilaporkan pada pihak yang berwajib atau kepolisian tetapi diselesaikan dahulu oleh Dewan Kehormatan Guru
b.    Dari kasus yang terjadi peran ketua Persatuan Guru Rebuplik Indonesia disini sangatlah baik yaitu ketua PGRI telah membuat nota kesepakatan dengan kepolisian terkait perlindungan hukum terhadap guru.
c.    Kasus ini juga menjelaskan bahwa tujuan dari dibuatnya nota kesepakatan yaitu memberikan kenyamanan bagi para guru dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan  tugasnya

Kekurangan
a.    Dari kasus pelanggaran etika guru ini contoh kasus yang masih bisa ditangani oleh Dewan Kehormatan Guru itu dan kasus yang merupakan tindakan kriminal seperti apa. Karena dalam kasus ini belum dijelaskan.
b.    Dalam kasus ini guru yang melanggar kode etik dan sudah merupakan tindak pidana tidak dijelaskan seperti apa tindakan yang sudah melanggar hukum.
c.    Dalam kasus ini tidak dijelaskan tentang kode etik sebagai guru yang profesional dan bagaimana kode etik itu dijalankan dengan baik sehingga tidak menimbulkan pelanggaran etika.


Kesempatan
            Dari kasus tersebut guru berhak mendapatkan kenyaman dalam melaksanakan tugasnya terkait dengan dibuatnya nota kesepakatan antara ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dengan kepolisian. Dengan adanya nota kesepakatan tersebut para guru dapat memperjuangkan profesinya menjadi guru yang profesional dalam proses belajar mengajar.


Tantangan
     Dari kasus tersebut apakah dengan dibuatnya nota kesepakatan antara ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dengan kepolisian dapat berjalan dengan lancar. Sehingga dengan adanya nota kesepakatan tersebut dapat memperkecil terjadinya pelanggaran etika yang dilakukan oleh guru.  

E. Kajian Teori
a.  Pengertian, Kewajiban dan Hak Guru
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Guru juga merupakan profesi yang mempersiapkan sumber daya manusia untuk menyongsong pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan dengan segala kemampuannya dan daya upayanya mempersiapkan pembelajaran bagi peserta didiknya. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
            Guru yang professional adalah guru yang mampu melaksanakan kewajiban dan tugasnya  sebagai seorang guru dengan baik. Menurut UUGD pasal 20 Tahun 2005 dalam melaksanakan tugas keprofesionalnya, guru mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1.    Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
2.    Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni
3.    Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomipeserta didik dalam pembelajaran
4.    Menjungjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika
5.    Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa
Dalam UUDG pasal 14 Tahun 2005 seorang guru mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a.    Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial
b.    Mendapat promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
c.    Memperoleh perlindungan dalam menjalankan tugas dan hak atas kekayaan intelektual
d.   Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi
e.    Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan
f.     Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan sanksi kepada peserta didik dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundangan-undangan
g.    Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi
h.    Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan
i.      Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi
j.      Memperoleh perlatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
b. Kode Etik Guru
Etika adalah sesuatu yang mempelajari baik buruk, benar dan salah serta perilaku berstandar normatif berupa nilai-nilai moral, norma-norma dan hal-hal yang baik. Realitanya etika itu selalu berhubungan dengan kode etik.  Jadi sebagai guru yang profesional harus mampu menerapkan etika dan menjalankan kode etik sebagai guru yang baik dalam proses belajar mengajar. Oleh karena itu, untuk menjadi guru yang profesional harus mampu menjalankan kode etik sebagai guru dalam menjalankan proses pembelajaran diantaranya:
1.    Guru harus berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia   seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.    Guru harus memiliki dan melaksanakan kejujuran yang profesional
3.    Guru harus mampu memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.    Guru harus mampu menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
5.    Guru harus mampu memelihara dan menciptakan hubungan baik dengan orangtua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.    Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.    Guru harus mampu memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
8.    Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi Persatuan Guru Republik Inddonesia (PGRI) sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.    Guru  melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa sebagai seorang guru yang profesional itu mempunyai aturan-aturan atau kode etik yang sudah ditetapkan.  Guru yang profesional adalah guru yang mampu menjaga norma dan etika yang berlaku pada kode etik guru. Dalam kasus pelanggaran etika guru yang tidak harus dilaporkan kepada pihak yang berwajib atau kepolisian ini dilihat dari kasus yang terjadi sejauh mana pelanggaran etika yang dilakukan seorang guru itu. Apakah pelanggaran yang dilakukan sudah tidak bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau tidal harus dilaporkan ke polisi.
            Dari kasus pelanggaran etika guru yang terjadi di Purbalingga ini, seorang guru yang menyalahi kode etik dalam proses belajar mengajar diminta tidak langsung diseret ke kepolisian. Kasus pelanggaran etika yang dilakukan guru diharapkan dapat diselesaikan atau ditangani oleh Dewan Kehormatan Guru terlebih dahulu. Menurut Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Purbalingga Iskhak mengatakan bahwa pihaknya telah menandatangani nota kesepakatan antara PGRI denagan Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga terkait perlindungan hukum bagi guru. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi para guru dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugasnya.

            Dewan Kehormatan Guru menjelaskan bahwa permasalahan yang menyangkut kegiatan guru dan tenaga kependidikan untuk diproses terlebih dahulu jangan langsung dilaporkan ke pihak yang berwajib atau kepolisian karena dilihat dahulu kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan guru. Kasus pelanggaran etika guru yang ditangani oleh Dewan Kehormatan Guru ini diharapkan tidak ada lagi guru yang dipidanakan gara-gara melanggar kode etik guru. Tetapi apabila pelanggaran kode etik guru tidak bisa ditangani oleh oleh Dewan Kehormatan Guru dan itu sudah merupakan tindak pidana maka tidak akan lepas dari jerat hukum. Namun Menurut Ketua Persatuan Guru Repubik Indonesia (PGRI) Purbalingga Iskhak mengatakan bahwa selama masih bisa ditangani oleh Dewan Kehormatan Guru atau belum sampai pada ranah hukum kasusnya masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan tetapi kalau ada indikasi criminal baru dilimpahkan kepada polisi.
            Bupati Purbalingga Heru Sudjatmoko menuturkan bahwa nota kesepahaman antara para guru dan kepolisian merupakan bagian dari perjuangan guru menjadi guru yang profesional. Meski demikian, dengan adanya kesepahaman tersebut bukan berarti guru kebal terhadap hukum tetapi guru harus tetap berhati-hati dengan segala tindakan yang dimungkinkan dapat menjadi tindak pidana. Baik dalam kegiatan pembelajaran bahkan hingga kegiatan di luar konteks pembelajaran. Jangan sampai gara-gara masalah kecil apalagi di luar profesinya, guru jadi tersandung masalah hukum yang tentu kedudukannya sama di mata hukum.
            Sedangkan Menurut Kapolres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Ferdy Sambo selama ini pihak kepolisian telah memberikan perlindungan bagi para guru contohnya pada saat terjadi intimidasi pada dunia pendidikan, polres purbalingga cepat menyelesaikan persoalan tersebut.

C. Fungsi Pengorganisasian
     Fungsi pengorganisasian bertujuan untuk menjalankan rangkaian kegiatan tertentu dalam rangka mencapai tujuan suatu organisasi secara efektif dan efisien. Fungsi perngorganisasian juga merupakan suatu kegiatan pengaturan pada sumber daya manusia dan sumberdaya fisik lain yang dimiliki lembaga pendidikan untuk menjalankan rencana yang telah ditetapkan serta menggapai tujuan bersama dengan cara yang telah direncanakan sebelumnya oleh lembaga pendidikan.
Dari fungsi pengorganisasian tersebut terdapat hal-hal pokok yang perlu diperhatikan antara lain:
a.    Menentukan arah dan sasaran satuan organisasi.
b.    Menganalisa beban kerja masing-masing satuan organisasi
c.    Membuat deskripsi kerja masing-masing satuan organisasi
d.   Menentukan karyawan yang berdasarkan atas pertimbangan arah, sasaran beban kerja dan uraian kerja dari masing-masing satuan organisasi.

Selain itu juga terdapat prinsip-prinsip dari pengorganisasian antara lain:
a.    Seseorang yang duduk di satuan organisasi harus memiliki kompetensi, yaitu kemampuan dan kemauan.
b.    Memiliki karakter, yaitu sikap dan kepribadian yang sesuai dengan hal-hal pokok dalam berorganisasi.
c.    Memiliki talenta yaitu bakat dan potensi yang sesuai dengan hal-hal pokok dalam berorganisasi.
d.   Memiliki komitmen yaitu keikatan dan loyalitas dalam berorganisasi.

Dari hasi analisis kasus berjudul “Pelanggaran Etika Guru Jangan Langsung   "Dipolisikan" yang berhubungan dengan kode etik yang diberikan pada guru tersebut. Seorang guru yang melanggar kode etik dalam proses belajar mengajar diminta tidak langsung diserahkan pada kepolisian terlebih dahulu selama kasusnya itu masih bisa ditangani oleh Dewan Kehormatan Guru.  Jadi fungsi pengorganisasian tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi para guru dan tenaga dan kependidikan dalam melaksanakan tugasnya. Sedangkan kasusnya itu termasuk pada fungsi pengorganisasian karena berhubungan dengan kode etik guru yaitu terjadi pada sub pengorganisasian pegawai pada pembahasan sumpah, janji atau kode etik yang harus dilaksanankan dan dipatuhi oleh guru.
Dalam kasus ini terdapat nota kesepakatan antara Ketua Persatuan Guru Rebuplik Indonesia (PGRI) dengan kepolisian terkait perlindungan hukum terhadap guru. Selanjutnya dengan dibuatnya nota kesepakatan tersebut merupakan bagian dari perjuangan guru menjadi guru yang profesional. Dengan adanya sub pengorganisasian sumpah, janji atau kode etik tersebut guru akan lebih hati-hati dalm menjalankan proses belajar mengajar di sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar